:

TIHT 2026 Belum Terbit, DPRD Sumenep Khawatir Petani Tembakau Dirugikan

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png


SUMENEP I MaduraNetwork.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026. Desakan tersebut disampaikan menyusul dimulainya masa panen tembakau di sejumlah wilayah sehingga kepastian harga dinilai mendesak untuk melindungi kepentingan petani.

 

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mengatakan keterlambatan penetapan TIHT berpotensi merugikan petani karena harga acuan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga nilai jual hasil panen.

 

"Kami mengimbau kepada Pemkab Sumenep untuk segera menetapkan TIHT karena saat ini sudah ada yang panen," ujar Juhari, Kamis (23/7/2026).

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, penetapan TIHT harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan petani dan industri rokok. Dengan demikian, harga yang ditetapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

 

"Komisi II akan selalu melakukan pengawasan terhadap implementasi TIHT nantinya," tegasnya.

 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan proses penetapan TIHT 2026 telah memasuki tahap akhir. Tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyelesaikan perhitungan biaya titik impas sebagai dasar penetapan harga.

 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan hasil perhitungan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (23/7/2026).

 

"Hari ini sedang rapat koordinasi di DKUPP, dan kami menyampaikan hasil yang disusun tim. Terkait apakah ada revisi mungkin hasil rapat nanti," kata Chainur.

 


Sebelumnya, Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa penetapan TIHT tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa didukung perhitungan yang komprehensif.

 

Menurutnya, tim menghitung seluruh komponen biaya produksi yang dikeluarkan petani, mulai dari biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, hingga berbagai kebutuhan sarana budidaya tembakau. Seluruh komponen tersebut menjadi dasar dalam menentukan titik impas harga.

 

"Untuk menetapkan TIHT itu perlu perhitungan terlebih dahulu berkaitan dengan biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan dan kebutuhan sarana menanam tembakau. Jadi, tidak serta-merta menetapkan TIHT," ujar Ramli.

 

Dengan selesainya proses perhitungan biaya produksi, DPRD berharap Pemkab Sumenep segera menetapkan TIHT 2026 agar petani memiliki kepastian harga sebelum musim panen berlangsung secara lebih luas.

 

Keberadaan TIHT dinilai penting sebagai acuan dalam menjaga keseimbangan harga di tingkat petani sekaligus memberikan perlindungan terhadap fluktuasi harga tembakau pada musim panen tahun ini.

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *